Makalah Peran Generasi Muda Dalam Usaha
Pembelaan Negara
KATA PENGANTAR
Puji Tuhan Karena saya boleh Merangkum
dan Membuat Kembali Makalah ini, ini semua
karena tuntunan Tuhan sehingga saya boleh
membuat makalah ini, saya sangat mengucap
syukur kepada Tuhan.
Kita Sebagai Generasi Muda Penerus Bangsa
dengan semangat juangnya telah mampu mengantarkan
Indonesia kearah Pintu Kemerdekaan Indonesia.
Peran Generasi Muda amatlah penting dalam
rangka pembangunan Indonesia sebagai sebuah
bangsa yang merdeka. Menunjukkan sikap bela
Negara para Generasi Muda saat ini dapat
dilakukan dengan menapilkan perilaku-perilaku
positif yang sesuai dengan Pancasila dan
UUD 1945 dengan menjunjung tinggi persatuan
dan kesatuan bangsa yang bertujuan untuk
meningkatkan pembangunan disegala bidang.
Generasi Muda adalah generasi penerus Bangsa
yang mempunyai kemampuan, kepinteran, Keberanian dan mempunyai
Tekad yang kuat untuk melindungi Bangsa Indonesia yang
mereka cintai. Generasi muda adalah Warga Negara yang
merupakan unsur penting dalam suatu Negara.
Oleh karena itu, Kewarganegaraan seseorang
dapat mencerminkan kepada siapa dan
Negara mana orang tersebut terikat dan
berlindung. Setiap Warga Negara atau Generasi Muda memiliki
tugas dan tanggung jawab demi tetap
tegaknya sebuah Negara.
DAFTAR ISI
Pendahuluan
Isi
atau Penjelasan :
A. Makna Dan Hakikat Bela Negara
B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
C. Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
D. Bentuk – Bentuk Usaha Pembelaan Negara
E. Peran Generasi Muda Dalam Bela Negara
Penutup
PENDAHULUAN
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
memiliki dampak positif dan negative, artinya
terdapat sebuah nurturn effect dalam pesatnya
perkembangan jaman. Dampak positif dari kemajuan teknologi
adalah transformasi informasi berlansung cepat ,
aksesibilitasi pelayanan publik semakin mudah,
dan berkembangnya wawasan dan ilmu
pengetahuan. Dampak negatifnya adalah semakin
memudarnya kepercayaan, rasa memiliki dan bangga
sebagai orang Indonesia. Hal tersebut
disebabkan oleh banyaknya informasi yang
masuk yang tidak tersaring sehingga dapat
membuat semangat bangsa ini tak terkecuali
generasi muda menjadi kendor, kreatifitas
generasi muda terbelenggu oleh euphoria kemajuan
jaman yang secara perlahan membiasakan
peran pemuda sebagai pengisi kemerdekaan.
Salah satu hal yang menjadikan hal
itu terjadi adalah kurangnya pemahaman
generasi penerus bangsa akan sejarah
kemerdekaan bangsa Indonesia yang akhirnya
melunturkan semangat bela Negara para generasi
muda. Upaya pemahaman sejarah perjalanan
bangsa oleh generasi penerus merupakan
bagian dari usaha menempatkan bangsa dalam
konteks perubahan zaman yang terus berlangsung,
sehingga sumber-sumber sejarah sebuah bangsa akan
dapat dijadikan sebagai pemersatu dan
pengikat identitas bangsa di tengah percaturan
dan perkembangan hubungan Negara bangsa. Ketika
seorang warga Negara menampilkan gambaran
sejarah, maka usaha Negara adalah mencoba
sejauh mungkin memperkenalkan visi kesejarahan
yang relative tunggal dan memberikan gambaran
tentang sebuah sejarah nasional yang dapat
dipahami dari generasi ke generasi. Melalui
penegasan kesejarahan nasional maka identitas bangsa
dan semangat bela Negara akan terus
terpelihara dalam kesatuan kehidupan kebangsaan.
Semakin penting suatu peristiwa akan
semakin tinggi pula nilai simboliknya.
Peristiwa yang memiliki nilai simbolik
tinggi akan lebih mengandung makna dalam
sejarah perjalanan bangsa, antara lain
mengenai sejarah perjuangan bangsa dalam rangka
merebut kemerdekaan. Proklamasi Kemerdekaan
Negara Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan
buah dan puncak perjuangan bangsa Indonesia
sejak berabad- abad sebelumnya. Peristiwa
pembebasan bangsa Indonesia dari belenggu
penjajahan itu makin mengarah kepada
pencapaian tujuan ketika masyarakat Nusantara
memasuki gerbang abad ke-20 dengan terjadinya
perubahan fundamental dalam strategi perjuangan,
yakni dari perjuangan politik melalui
berbagai pergerakan dan beragam organisasi social
politik.
Terdapat benang merah yang sangat jelas dan
kuat antara momentum berdirinya berbagai
organisasi social politik dimulai dengan
berdirinya Budi Utomo 1908 dan berkumandangnya Sumpah Pemuda
pada 28 Oktober 1928 dengan Proklamasi
Kemerdekaan 1945. Ketiganya merupakan satu
rangkaian tonggak-tonggak penting perjuangan
pergerakan nasional yang monumental sebagai
ikhtiar kolektif bangsa Indonesia membebaskan
diri dari imperalisme dan kolonialisme serta
membangun jiwa dan raga sebagai suatu
bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
Menurut
Benedict Anderson, Bangsa merupakan suatu
komunitas yang memiliki ikatan bersama dan
persatuan sebagai anggota komunitas bangsa
tersebut. Inilah yang memungkinkan begitu
banyak orang bersedia melenyapkan nyawa pihak
lain, bahkan rela membayar perjuangannya
dengann nyawa sendiri demi mewujudukan
suatu Negara bangsa yang berdaulat dan
merdeka. Padahal para anggota bangsa
terkecil sekalipun tidak bakal tahu dan tak
akan kenal dengan sebagian anggota bangsa
yang lain, tidak pernah bertatap muka
dengan mereka bahkan mungkin tidak pernah
mendengar tentang mereka.
Presiden
Soekarno mengatakan bahwa “ Negara
Indonesia harus dibangun dalam satu mata
rantai yang kokoh dan kuat dalam
lingkungan kemakmuran bersama. Kebangsaan yang
dianjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri
dengan hanya mencapai Indonesia merdeka,
tetapi harus menuju pula pada kekeluargaan
bangsa – bangsa menuju persatuan dunia.
Internasionalisme tidak dapat hidup subur
kalau tidak berakar didalam buminya nasionalisme.
Makna yang terkandung dalam pidato
tersebut, memberikan pesan kepada generasi
penerus bangsa untuk secara bahu-membahu
membangun bangsa dalam kerangka persatuan.
Melalui persatuan dan itikad bulat segenap
komponen bangsa akan menjadikan bangsa ini
yang kokoh dan kuat sehingga tujuan
pencapain Negara sejahtera sebagaimana termaktub
dalam Pembukaan akan dengan mudah tercapai.
Indonesia adalah Negara yang suku bangsa
dan kekayaannya beraneka ragam, oleh
karenanya, prinsip optimalisasi segenap keanekaragaman
yang dimiliki harus menjadi tujuan utama
Indonesia bukan satu Negara untuk satu
orang, bukan satu Negara untuk satu
golongan, tetapi semua buat semua satu
golongan, tetapi semua buat semua, semua
buat satu. Indonesia harus memiliki
keyakinan diri untuk sanggup membela Negara
sendiri dan memiliki kekuatan yang nyata
sebagai bangsa. Pada Tingkatan sekarang,
segenap komponen bangsa harus terlebih
dahulu sadar akan kemampuan dan potensi
yang dimiliki dan menyatupadukan segenap kehendak
rakyat dalam rangka mencapai tujuan
membentuk Negara Sejahtera.
ISI atau PENJELASAN
A. MAKNA DAN HIKMAT BELA NEGARA
Bela Negara merupakan sebuah semangat
berani berkorban demi tanah air, baik
harta bahkan nyawa sekalipun berani
dikorbankan demi keutuhan Negara kesatuan republik
Indonesia. Bela Negara adalah tekad, sikap
dan tindakan warganegara yang terartur,
menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang
dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi
warganegara Indonesia, usaha pembelaan Negara
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah
nusantara) dan kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia dengan keyakinan pada
Pancasila sebagai dasar Negara serta berpijak
pada Undang- Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
Negara. Perwujudan usaha bela Negara dalam
konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan
dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban
demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan
Negara, persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan
yuridiksi nasional, serta nilai-nilai
pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Kesemuanya itu merupakan kewajiban setiap
warganegara yang hidup dibumi Indonesia.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar 1945 bahwa “ Setiap warganegara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara” ( pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Pasal
tersebut memiliki dua makna, yakni :
1. Bahwa setiap warga Negara memiliki
hak sekaligus kewajiban dalam menentukan
kebijakan-kebijakan tentang pembelaan Negara melalui
lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD
1945.
2. Setiap warganegara harus turut serta dalam
setiap usaha pembelaan Negara, sesuai
dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Menunjukkan semangat dan sikap bela Negara
tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang
menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat
ditunjukkan dengan menampilkan perilaku-perilaku
yang sesuai dengan kerangka ideologis dan
konstitusional bangsa Indonesia dalam mengisi
kemerdekaan Indonesia.
Mengisi kemerdekaan dapat dilakukan sebagai usaha bela
Negara, sebab melalui usaha-usaha positif
dalam mengisi kemerdekaan dapat membuat
keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah Negara
dapat tetap dipertahankan dan senantiasa
mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
ditengah kerasnya tantangan globalisasi yang
justru mengikis rasa kebangsaan dan
kecintaan warga Negara terhadap tanah
airnya. Usaha Pembelaan Negara berdasar
pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan
kewajibannya. Kesadaran demikian perlu
ditumbuhkankembangkan melalui proses motivasi
untuk mencintai tanah air dan untuk
ikut serta dalam pembelaan Negara. Proses
motivasi untuk membela Negara dan bangsa akan
berhasil jika setiap warga Negara memehami
keunggulan negaranya.
Disamping itu setiap warga Negara hendaknya juga
memahami kemungkinan segala macam ancaman
terhadap eksistensi bangsa dan Negara Indonesia.
Dalam hal ini terdapat beberapa dasar
pemikiran yang dapat dijadikan sebagai
bahan motivasi setiap warganegara untuk
ikut dalam usah bela Negara. Kaelan dan
Achmad Zubaidi mengemukakan bahwa untuk
mewujudkan motivasi warganegara terhadap
semangat bela Negara setidaknya harus diperhatikan
beberapa hal, antara lain :
1. Pengalaman sejarah perjuangan republic
Indonesia
2. Kedudukan wilayah geografis nusantara
yang strategis
3. Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4. Kekayaan sumber daya alam
5. Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi dibidang persenjataan
6. Kemungkian timbulnya peperangan
Keenam pokok pikiran diataslah yang harus
diperhatikan dan ditumbuhkembangkan sebagai jalan
meningkatkan motivasi warganegara agar melakukan
upaya-upaya pembelaan Negara.
B. PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Pengertian Negara
Negara berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau
Negara yang berarti kota. Istilah Negara
juga diterjemahkan dari bahasa Belanda
yaitu staat yang berarti suatu
persekutuan bangsa dalam suatu daerah yang
tertentu batas-batasnya dan mempunyai pemerintah
sendiri. Dalam bahasa Perancis, Negara
berasal dari kata etat yang
berarti Negara, dalam bahasa Inggris Negara
berasal dari kata state yang
berarti persekutuan sekelompok orang dalam
suatu Negara.
Dalam pengertian lain Negara Merupakan
suatu kesatuan social masyarakat yang
diatur secara konstitusional untuk mewujudkan
kepentingan bersama.
Ciri-ciri
Negara secara umum yaitu :
a. Berbentuk
persekutuan hidup
b. Berfungsi mengatur masyarakat
c. Mempunyai hak monopoli atau hak memaksa
d. Merupakan alat untuk mencapai tujuan
yang telah diterapkan.
2. Fungsi dan Tujuan Negara
a. Fungsi Negara
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Negara menyelenggarakan
beberapa fungsi minimum yang mutlak.
Melaksanakan penertiban
( law and order )
Mengusahakan Kesejahteraan
dan Kemakmuran rakyatnya
Fungsi pertahanan
Menegakkan keadilan yang
dilaksanakan melalui badan pengadilan.
Menurut Charles E. Meriam dalam bukunya Systematic
Politic menyatakan fungsi Negara :
Fungsi Ekstern
Ketertiban intern
Keadilan
Kesejahteraan Umum
dan Kebebasan
Menurut Jacobsen dan Lipman mengklasifikasikan fungsi
Negara menjadi :
Fungsi Esensial
Fungsi Jasa
Fungsi Perniagaan
b. Tujuan Negara
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
ke empat yaitu sebagai berikut :
1)
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
2)
Memajukan kesejahteraan umum
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial
3. Sifat - Sifat Negara
Menurut
Miriam Budiardjo, Negara mempunyai sifat-sifat
khusus yang tidak dimiliki oleh organisasi
lainnya. Sifat-sifat tersebut antara lain :
a. Sifat Memaksa
Artinya Negara mempunyai kekuasaan
untuk memaksa supaya peraturan perundang-undangan
ditaati.
b. Sifat Monopoli
Artinya Negara mempunyai monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c. Sifat Mencakup Semua
Artinya semua peraturan perundang-undangan
berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
4. Unsur – Unsur Negara
Berdirinya sebuah Negara harus memenuhi syarat-syarat
atau unsur-unsur tertentu, yaitu :
a. Unsur
Konstitutif, adalah Unsur mutlak yang harus
terpenuhi untuk berdirinya sebuah Negara.
b. Unsur
deklaratif, artinya bersifat menerangkab atau
mengumumkan sehingga memperoleh pengakuan tentang
berdirinya sebuah Negara.
Negara Republik Indonesia telah memenuhi
unsure-unsur berdirinya suatu Negara:
a) Wilayah
b) Rakyat
c) Pemerintah
Berdaulat
d)
Pengakuan dari Negara lain
Penduduk adalah orang-orang yang tinggal
atau mendiami secara tetap diwilayah suatu
Negara.
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada
di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk
sementara waktu.
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan
hukum tertentu merupakan anggota dari suatu
Negara.
Orang Asing atau Bukan warga Negara adalah
mereka yang berada pada suatu Negara
tetapi secara hukum tidak menjadi anggota
Negara yang bersangkutan.
5. Bentuk Negara
Menurut susunan dan penyelenggaran kedaulatan,
Negara dikelompokkan dalam :
Negara Kesatuan
Negara Serikat
Negara Gabungan
Negara Uni
Negara Dominion
Negara Protektorat
Berdasarkan
pengelompokkan ini Negara dibedakan menjadi
tiga jenis, yaitu sebagai berikut :
a. Negara
Otoriter
b. Negara
Demokrasi
c.
Negara Hukum
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara mempunyai
Landasan Hukum Bela Negara yaitu,Landasan
Idiil, Landasan Konstitusional, Landasan
Struktual, landasan Operasional.
C. ALASAN PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada
tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan tersebut
diraih melalui perjalanan yang sangat
panjang dengan mengorbankan segenap jiwa,
raga, dan harta. Dengan tekad bulat, seluruh rakyat
Indonesia akhirnya dapat mencapai kemerdekaaannya
dan berdiri sebagai bangsa yang memiliki
kemerdekaan.
Salah satu keutuhan perjuangan bangsa Indonesia
saat ini adalah menjaga keutuhan wilayah NKRI.
Pertahanan dan keutuhan wilayah RI menjadi
tugas dan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia
melalui sitem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
seluruh warga Negara harus mau dan siap membela
Negara dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang datang
dari dalam negeri maupun luar negeri.
Beberapa
alasan diadakannya wajib Bela Negara, anatara
lain :
1) Latar
Belakang sejarah
2) Kedudukan geografis
dan geostrategic NKRI yang terletak pada posisi silang
3) Kondisi
Demografis bangsa Indonesia yang sangat heterogen
4) Adanya
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi
5) Kedudukan Tanah air
yang strategis
D. BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Penyelenggaraan Pertahanan Negara
Pertahanan Negara diselenggarakan melalui usaha
membangun, membina kemampuan daya tangkal
Negara dan bangsa, serta menanggulangi
setiap ancaman yang dating. Penyelenggaraan
pertahanan Negara diselenggaraka oleh komponen-komponen
berikut :
a.
Komponen Utama Pertahanan Negara
b.
Komponen Cadangan dan Pendukung Pertahanan Negara
Menurut Pasal 30 UUD 1945 usaha pertahanan
Negara dilaksanakan dengan Sisten Pertahanan
dan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata ).
a. sifat Sishankamrata
Sishankamrata memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1) Kerakyatan
2) Kesemestaan
3) Kewilayahan
2. Bentuk Ancaman terhadap Bangsa dan Negara
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 ancaman terhadap Negara
mencakup ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Ancaman terhadap
kedaulatan Negara yang semula bersifat konvensional (fisik)
berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik)
baik yang berasal dari luar negeri dan
dari dalam negeri.
Ancaman dibedakan menjadi dua yaitu, Ancaman Militer dan
Ancaman Nonmiliter.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi
warga Negara yang memiliki komitmen kuat dan loyalitas untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi pendidikan Kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk
membentuk warga Negara yang cerdas, terampil, dan berkaulitas yang setia kepada
bangsa dan Negara Indonesia dengan menempatkan dirinya dalam kebiasaan berpikir
dan bertindak sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.
Bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara mencakup pengertian bela Negara secara
fisik dan nonfisik.
E. PERAN GENERASI MUDA DALAM BELA
NEGARA
Strategis peran pemuda sebagai generasi pembangun bangsa, hingga tercetus
adagium siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan suatu
bangsa. Tidak heran bila kemudian panglime besar revolusi Indonesia, Bung
Karno, mengatakan “ beri padaku sepuluh orang pemuda, akan kugoncangkan
dunia.” Ungkapan presiden RI pertama ini, mengidikasikan bahwa beliau
paham akan kekuatan yang mendarah daging dalam diri para pemuda. Pemuda adalah
sokoguru perubahan, berbicara Pemuda, maka berbicara tentang symbol dari
semangat, idealism, progresif dan sosok yang senantiasa berpikir radikal.
Hal yang sama juga diungkapkan Simon Frith bahwa pemuda adalah salah
satu strata kelas yang memiliki suatu identitas budaya tertentu dan
merupakan satu model manusia unik dalm komunitas apapun sehingga ia
terdeferensiasi (berbeda) dengan entitas lainnya, seperti anak kecil, dewasa
hingga orangtua. Tidak heran dengan potensinya yang luar biasa ini, pemuda
menduduki kans besar serta berpeluang menempati posisi penting dan strategid
sebagai pelaku-pelaku pembangunan maupun sebagai generasi penerus untuk
berkiprah dimasa depan.
Di jaman sebelum kemerdekaan maupun pada jaman kemerdekaan, pemuda selalu
tampil dengan jiwa dan semangat kepeloporan, perjuangan, dan patriotismenya
untuk mengusung perubahan dan pembaharuan. Karya-karya monumental pemuda
melalui peristiwa bersejarah seperti Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908,
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, proklamasi Kemerdekaan republik
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, gerakan 1966, serta yang paling
fenomenal yang dilakukan adalah gerakan reformasi 1998 yang telah berhasil
menumbangkan rezim otoriter dan merubah zitem ketatanegaraan Indonesia disegala
bidang. Semua Peristiwa tersebut membuat mata seluruh elemen bangsa ini terpana
menyaksikan kiprah dan peran pemuda sebagai garda terdepan perubahan sekaligus
harapan bagi pembangunan bangsa.
Akan tetapi kiprah pemuda sebagaimana generasi pendahulu diatas, kini mulai
memudar. Sosok Pemuda seperti Soe Hiek Gie ataupun Tan Malaka yang memiliki
pemikiran kritis dan progresif bagi perubahan dan pembangunan Republik ini kini
sudah semakin langka adanya. Bila tidak ingin dikatakan sosok Pemuda demikian
hanya tinggal catatan yang teronggok manis dimuseum-museum sejarah. Realitas
menunjukkan potensi pemuda sebagai generasi pembangun bangsa kini semakin
tergerus dikikis Budaya apatis, pragmatis, dan hedonis. Timbul pertanyaan
apakah realitas demikian disebabkan factor intern pemuda sendiri yang kurang
peka terhadap realitasa social yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara atau mungkin karena factor globalisasi tanpa diiringi filterisasi.
Jadi Sudah Seyogyanyalah pemuda Indonesia mengembalikan kembali Khittahnya
sebagai pendobrak, agen perubahan, kader bangsa, kader masyarakat dan kader
keluarga. Reformasi Tidak Mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.
Masyarakat Indonesia menaruh harapan besar kepada pemuda-pemudi sebagai
generasi penerus harapan bangsa yang dapat menjamin menjadi sukarno-sukarno dimasa
depan dengan semangat juang yang tinggi sebagai motor perjuangan bangsa.
Peran Serat dalam
usaha Pembelaan Negara di Lingkungan Sekolah yaitu :
mematuhi seluruh tata tertib sekolah secara ikhlas dan
bertanggung jawab
mengikuti kegiatan belajar-mengajar dan upacara sekolah dengan
baik
menjaga nama baik sekolah baik didalm ataupun diluar sekolah
rajin belajar guna meningkatkan kualitas diri
mengikuti pendidikan bela Negara melalui Pendidikan
Kewarganegaraan
aktif dalm kegiatan OSIS, KIR, Kepramukaan, PMR, dan
sebagainya
mengikuti Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
mengikuti upacar bendera
PENUTUP
Begitu besarnya kiprah
Pemuda dalam melakukan perubahan-perubahan dinegara Indonesia sebagai wujud
sikap bela negara. Dahulu para Pemuda Indonesia bersatu padu untuk memperoleh
kemerdekaan, dan saat ini peran dan fungsi pemuda sebagai generasi penerus
bangsa dan pengisi kemerdekaan sebagaimana dilakukan pemuda tempo dulu masih
sangat diidamkan oleh seluruh elemen bangsa.
Semangat juang dan semangat yang dimiliki kaum muda hendaknya dimanfaatkan
sebagai dasra pergerakan pemuda. Pemuda kala ini hendaknya ikut serta dalam
usaha pembelaan Negara yang dilakukan dengan cara mengisi kemerdekaan dengan
menampilkan sikap-sikap Positif yang sesuai dengan ideology bangsa dan
konstitusi yang berlaku di Indonesia. Semangat bela Negara dapat tercermin dari
adanya kesadaran pemuda akan aturan-aturan yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan, serta adanya kemeleken politik dari para pemuda yang akhirnya
dapat memposisikan diri dalam kancah politik nasional untuk perubahan
Indonesia.
Komentar