INOVASI PEMBELAJARAN PENJASKES YANG BERBASIS PADA BLENDED LEARNING DI ABAD 21




INOVASI PEMBELAJARAN PENJASKES YANG BERBASIS PADA BLENDED LEARNING DI ABAD 21

Irfan Prasetyo (Pendidikan Olahraga, Pascasarjana, Universitas Negeri Malang) irfanprasetompor@blendedlearning.id


Abstrak: Inovasi dalam pendidikan telah banyak dituliskan para ahli yang mengarah pada berbagai kajian dan strategi bagimana inovasi dalam dunia pendidikan dapat dilakukan dengan adaptif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perkembangan teknologi yang saat ini semakin hari semakin berkembang bukan sesuatu yang seharusnya dihindari oleh pendidik dalam menjalankan sebuah pendidikan. Pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan yang menekankan pada aspek kognitif, pisikomotorik dan afektif juga menjadi sebuah tantangan, dikatakan tantangan karena kenyataan dilapangan pendidik hanya selalu menekankan pada aspek pisikomotoriknya saja sehingga aspek lainnya cendrung seakan proses pengajaran lepas dari tujuan pendidikan jasmani itu sendiri. Blended learning yang merupakan pembelajaran campuran antara tatap muka, offline dan online, menawarkan solusi baru sebagai metode pembelajaran yang memusatkan pembelajaran kepada peserta didik, dimana dengan blended learning garis besarnya memberikan keleluasaan kepad peserta didik untuk belajar dimana saja dan kapan saja. Dengan perkembangan teknologi diharapkan pendidik tidak menutup mata akan hal tersebut, karena beberapa ahli mengatakan dampak pada pendidikan yang dikolaborasikan dengan teknologi akan mengalami perkembangan, dan blended learning yang menjadi topik bahasan didalam artikel ini merupakan solusi bagi para pendidik untuk dilaksanakan didalam proses pembelajaran demi meningkatkan kualitas pendidikan secara umum dan dapat membantu meningkatkan pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan secara khusunya. 

Kata kunci: inovasi, penjasorkes, blended learning, teknologi 

PENDAHULUAN 

              Pembangunan pendidikan di Indonesia saat ini semakin penuh tantangan. Hal ini disebabkan antara lain meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk mengecap pendidikan. Pendidikan merupakan pondasi awal bagi setiap orang untuk meningkatkan pengetahuan yang ada pada dirinya, dalam undang-undang sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dari pernyataan di atas saya menyimpulkan bahwa upaya yang sadar dalam mewujudkan suasana belajar mengajar yang menekankan kepada peserta didik agar dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memilik kecerdasan dan akhlak yang baik yang diperlukan dirinya maupun diperlukan negara.

        Selain itu dalam proses belajar mengajar melibatkan pendidik dalam keberlangsungan pembelajaran sehinga terciptanya interaksi belajar antara si pebelajar dan si pengajar, dalam ayat 6 pasal 1 undang-undang sisdiknas juga dikatakan pula bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dari pernyataan tersebut bawa pendidik merupakan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi, jika dikembangkan lebih jauh kulaifikasi tersebut mengacu pada orang yang memiliki kemampuan khusus. Seperti yang dikatakan Miarso (2008:6) menyatakan bahwa guru yang berkualifikasi adalah guru yang memenuhi standar pendidik, menguasai materi/isi pelajaran sesuai dengan standar isi, dan menghayati dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan standar proses pembelajaran. Miarso mengartikan kualifikasi sebagai kemampuan atau kompetensi yang harus dimiliki seorang guru dalam melaksanakan tugasnya. Dari pernyataan ini menguatkan bahwa orang yang memenuhi standar kualifikasi bukan dikatakan orang yang biasa, tapi orang yang memiliki keahlian serta memenuhi syarat untuk dikatakan pendidikan yang berkualifikasi seperti menguasai materi hinga melaksanakan pembelajaran sesuai dengan standar proses pembelajarannya.

            Perkembangan Teknologi di saat ini tidak dapat dihindari lagi, seiring dunia yang sudah memasuki era digitalisasi mau tidak mau seorang pengajar harus melek akan teknologi. Sumintono dkk (2012:122-123) mengatakan bahwa dalam bidang pendidikan, TIK menyebabkan terjadinya pergerakan informasi tanpa batas yang dapat dilakukan dengan cepat. Hal ini menyebabkan perubahan mendasar dan penyesuaian dalam hal cara mengajar guru, belajar murid, dan manajemen sekolah dari yang ada sebelumnya. TIK menyebabkan perubahan peran guru yang tidak sekedar sebagai sumber dan pemberi ilmu pengetahuan, namun menjadikannya sebagai seorang fasilitator bahkan partner belajar murid. Disamping potensi yang memberdayakan, TIK juga perlu persiapan teknis, pelatihan dan adaptasinya yang menjadi tantangan untuk mencapai keberhasilan yang diinginkan. Dari pernyataan ini sehingga jika TIK digunakan dalam proses pembelajaran dapat membantu dalam memberikan informasi dan peran guru juga bukan hanya sebagai pemberi ilmu namun dapat sebagai fasilitator bahkan partner belajar murid. Pembelajaran yang saat ini di abad 21 dirasa masih sangat kaku dengan hanya menggunakan media cetak sebagai sumber belajar dan tatap muka (tradisonal) sebagai proses yang dilangsungkan selama belajar. Hal ini dirasa kurang menyesuaiakn dengan keadaan saat ini yang semua sudah berkaitan dengan teknologi, karena kita ketahui bahwa dengan menggunakan teknologi segala informasi dapat diakses kapan dan dimana saja. Widhiartha (2008:2) mengatakan peserta didik sebagai active learner tersebut saat ini mendapatkan sarana yang sesuai untuk diimplementasikan pada sistem pendidikan di Indonesia dengan keberadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). TIK mampu berperan dalam menghasilkan berbagai produk bahan belajar yang jauh lebih menarik untuk dipelajari, memiliki unsur interaktif yang tinggi, dan mudah dipahami oleh peserta didik. Segala kelebihan tersebut dapat mempercepat proses belajar mereka. Lebih dari itu TIK juga mampu mengantarkan berbagai bahan belajar tersebut ke hadapan peserta didik tanpa batasan jarak dan waktu dengan adanya internet sebagai medianya. Sehingga dari pernyataan di atas menekankan bahwa keberadaan teknologi sangat membantu dalam peroses pembelajaran dan bahkan membantu pengembangan sebuah pendidikan.

Komentar